NEWSNESIA.ID, GORUT – Pasar Senggol atau pasar akhir di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah itu tidak diperbolehkan demi memutuskan pandemi Covid-19.
Hal demikian diungkapkan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu kepada wartawan, Jumat (30/04/2021) di halaman kantor Bupati Gorut.
Thariq Modanggu, mengatakan, pasar tradisional yang digelar pada setiap bulan Ramadhan, ketentuan larangan pelaksanaannya itu tidak bisa dilakukam karena sudah ada edaran dari Gubernur Gorontalo terkait perihal tersebut.
“Jadi pasar senggol itu tidak dibolehkan karena ini bagian dari pemutusan wabah Corona”, katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pasar senggol tersebut akan menimbulkan pesoalan baru seperti menyebaran virus corona di Kabupaten Gorut.
“Apalagi sudah menimbulkan klaster Covid-19”, tegas Thariq Modanggu.
“Dengan demikian kita harus mematuhi larangan dan ketentuan dari Pemerintah untuk menghidari virus corona masuk di Provinsi Gorontalo”, pungkas Thariq Modanggu.(adv/din/NN)