Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

by NN Indonesia
14 Agustus 2025
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
F.kemenagri

NN– Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.(rls)

 

Tags: BaznasKemenag RI
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail
Ekonomi

Pemprov Gorontalo Buka Ruang UMKM Berkembang, HARFEST 2026 Jadi Titik Temu Bisnis

12 September 2026
f.hms
Headline

Gorontalo Half Marathon Dicanangkan

12 September 2026
f.hms
Ekonomi

Gorontalo Karnaval Karawo Dihelat, Dapat Pengakuan Nasional

12 September 2026
Next Post
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana-f.ist

Penerima Manfaat MBG Tembus 15 Juta

Bupati dan Wabup Pohuwato saat mengikuti sidang paripurna DPRD Pohuwato

Rapat Paripurna P-APBD 2025, Bupati Saipul: Tahun Awal Pemerintahan SIAP Fokus pada Prioritas Program

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

2 hari ago
F.kemenagri

Aturan Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

1 tahun ago

PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum, Arif Ibrahim : Kabar Baik Bagi Advokat Gorontalo

4 jam ago

Pesona HARFEST 2026, Kuliner hingga Fesyen Jadi Magnet Pengunjung

12 jam ago

Mahasiswa KKN Tematik II UNG Dampingi UMKM Desa Huangobotu Tingkatkan Daya Saing Produk Olahan Ikan

14 jam ago

Ketua DPN PERADI Apresiasi DPC YLC Gorontalo

4 jam ago
f.hms

Gedung Pusat Kanker RSUD Ainun Dikebut, Dilengkapi Fasilitas Super Canggih

1 hari ago

Street Food Bukukan Rp1,8 Miliar, HARFEST Buka Ruang Ekonomi Baru bagi Wirausaha Muda

9 jam ago
Wagub Gorontalo Idah Syahidah melepas kafilah Gorontalo mengikuti MTQ Tingkat Nasional-f.hms

Kafilah Gorontalo Siap Warnai MTQ Nasional 2026

2 hari ago

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

2 hari ago

Terbaru

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail
Ekonomi

Pemprov Gorontalo Buka Ruang UMKM Berkembang, HARFEST 2026 Jadi Titik Temu Bisnis

by NN Indonesia
12 September 2026
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan...

f.hms

Gorontalo Half Marathon Dicanangkan

12 September 2026
f.hms

Gorontalo Karnaval Karawo Dihelat, Dapat Pengakuan Nasional

12 September 2026

Ketua DPN PERADI Apresiasi DPC YLC Gorontalo

12 September 2026

PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum, Arif Ibrahim : Kabar Baik Bagi Advokat Gorontalo

12 September 2026

Street Food Bukukan Rp1,8 Miliar, HARFEST Buka Ruang Ekonomi Baru bagi Wirausaha Muda

12 September 2026
f.hms

Iven Mokorawo Kolosal di Gorontalo Libatkan Pelajar

12 September 2026

Gubernur ; PEPABRI Punya Peran dalam Pembangunan

12 September 2026

Pesona HARFEST 2026, Kuliner hingga Fesyen Jadi Magnet Pengunjung

12 September 2026
f.hms

Gubernur Gusnar Turun Langsung Salurkan Air Bersih di Bongomeme

12 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.