
NewsNesia.id -(JAKARTA)- Gangster ternama John Refra Kei, kembali ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan dan penyerangan yang terjadi di Tangerang dan Jakarta, Ahad (21/6/2020). Dia ditangkap bersama 29 orang anak buahnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari penangkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei itu di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Dikutip dari kompas.com, penyerangan dan pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok John Kei terhadap pamannya Nus Kei. Insiden itu diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap Nus Kei. John menilai Nus tidak membagi rata uang hasil penjualan tanah. John Kei pun memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan membunuhnya. Anak buah John Kei selanjutnya mencari keberadaan Nus Kei dengan melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei. Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka. Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
John Kei sendiri baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana. (net/NN)