KlikSulteng.id – Baru beberapa hari menghirup udara bebas, seorang nara pidana asimilasi Covid-19 kembali ditangkap polisi karena melakukan dugaan tindakan pencurian.
Dikutip dari Tribrata News Polda Sulteng, Ahad (19/4/2020), Polres Banggai berhasil membekuk seorang napi FK alias RJ (28) yang sementara menjalani asimilasi dari di Lapas Kelas II Luwuk diduga mencuri barang elektronik di Hotel Swis bell. Tersangka mencuri 11 unit TV milik hotel dan 1 unit milik kelurahan Tombang Permai.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH,mengatakan, tersangka merupakan warga binaan Lapas Kelas II Luwuk yang dibebaskan atau mendapat asimilasi atas kebijakan pemerintah karena pandemi Covid 19.
Tidak bertobat, oknum Napi ini malah kembali melakukan aksi pencurian didua tempat sekaligus. Tersangka ditangkap di depan rumah mertuanya di Kelapa Dua Atas Kelurahan Simpong, Luwuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Banggai untuk diproses lebih lanjut.(im/net)