
KlikSulteng.id– Seorang oknum guru di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan polisi karena diduga AI (54) menjual miras tanpa izin.
Hal ini terungkap ketika polisi mengamankan 6 warga yang sementara pesta miras di areal persawahan di Desa Tirtasari Kecamatan Toili. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan terungkap bahwa miras yang dikonsumsi warga itu berasal dari salah satu warung di desa tersebut.
Polisi selanjutnya melakuan razia di warung yang dimaksud, ternyata milik seorang warga yang belaknagan diketahui adalah seorang tenaga pendidik. Polisi menemukan dua plastik cap tikus bersama 20 botol bir putih serta 16 botol bir hitam tanpa izin yang disimpan di dalam kamar.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kapolsek Toili Iptu Candra SH, barang bukti beserta pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Toili untuk menjalani proses tindak pidana kategori ringan. (im/net)