
newsnesia.id, GORONTALO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mulai menyidangkan aduan yang dilayangkan Paslon Roni Imran-Ramdhan Mapaliye (ROMANTIS) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gorontalo Utara (Gorut) 19 April 2025 lalu, Selasa 29 April 2025.
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan terstruktur, sistematis dan massif yang berlangsung di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo itu dibuka Mohammad Fajrin Arsyad selaku majelis dan dihadiri kuasa hukum ROMANTIS Salahuddin Pakaya dan Oneng Labdullah.
Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan ROMANTIS Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa laporan ROMANTIS telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan tersebut berlanjut ke tahapan berikutnya.
Dalam laporan ROMANTIS, diduga ada money politik secara terstruktur, sistematis dan massif oleh Paslon Thariq Modanggu-Nurdjannah Jusuf pada PSU yang berlangsung 19 April 2025 lalu.
Dugaan money politik terstruktur, sistematis dan massif itu dilakukan sejak 17 April 2025, terjadi di sejumlah kecamatan. Yakni di Kecamatan Atinggola, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan Kwandang, Kecamatan Anggrek, Kecamatan Monano, Kecamatan Gentuma Raya, Kecamatan Ponelo, Kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Tomilito.
Dalam laporan ROMANTIS yang dibacakan majelis, ROMANTIS memiliki saksi sebanyak 110 orang terkait dugaan pelanggaran administratif TMS.
Bawaslu Provinsi Gorontalo menjadwalkan sidang kembali pada Rabu 30 April 2025 dengan agenda pembacaan materi laporan pukul 10.00 WITA.(NN)