Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Mekanisme Pembayaran THR Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

by NN Indonesia
9 Mei 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (f.istimewa)

 

NewsNesia.id -(NN)- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rilis Kemnaker RI, dalam SE tersebut, Menaker ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (09/05).

Di SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,”kata Menteri Ida.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” tambahnya.

Dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kata Ida, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,”kata Ida mengutip SE THR.

Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata Ida.

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣(im/net)

Tags: Idah FaiziahMenteri Ketenagakerjaan RIperusahaanTHR
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi R-APBD di tahun 2027.
Daerah

Gorontalo Pasang Target PAD Rp473 Miliar Lebih di 2027, Tambahan Sektor Tambang Masih Terbuka

14 September 2026
f.ist
Headline

Mahasiswa KKN Tematik UNG Desa Huangobotu Edukasi Tanggap Darurat Bencana kepada Siswa SDN 01 Kabila Bone

13 September 2026
f.ist
Ekonomi

Harfest Perkuat Posisi Gorontalo Pusat Ekraf di Indonesia

13 September 2026
Next Post
Danrem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, Kolonel Czi Bagus Antonov Hardito bersama Ibu Ny. Gusti Bagus Antonov Hardito, melakukan kunjungan kerja (kunker) perdana ke Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sabtu (9/5/2020), disambut dengan tradisi adat.

Kunker Perdana di Gorut, Danrem 133/Nani Wartabone Disambut Secara Adat

Ilustrasi- industri.co.id

Usulan PSBB Buol Disetujui Menkes RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum, Arif Ibrahim : Kabar Baik Bagi Advokat Gorontalo

2 hari ago

Mahasiswa KKN Tematik II UNG Dampingi UMKM Desa Huangobotu Tingkatkan Daya Saing Produk Olahan Ikan

3 hari ago
f.ist

Mahasiswa KKN Tematik UNG Desa Huangobotu Edukasi Tanggap Darurat Bencana kepada Siswa SDN 01 Kabila Bone

1 hari ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi R-APBD di tahun 2027.

Gorontalo Pasang Target PAD Rp473 Miliar Lebih di 2027, Tambahan Sektor Tambang Masih Terbuka

1 hari ago
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (f.istimewa)

Begini Mekanisme Pembayaran THR Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

6 tahun ago
Foto. Hms

Pansus Ranperda Jamsostek DPRD Boltim : Pelajari Strategi Gorontalo Perluas Perlindungan Pekerja

11 jam ago
Bacaleg Gerindra Majene, A. Denisa Darmawangsa. (foto. istimewa)

Muda, Cerdas, Visioner, Yuk Kenalan Caleg Muda Gerindra Sulbar; A. Denisa Darmawangsa

3 tahun ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

1 bulan ago

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

19 jam ago

Yura Yunita Jadi Kado Manis HARFEST 2026, Transaksi UMKM Capai Rp5,66 Miliar

16 jam ago

Terbaru

Antrean panjang BBM di SPBU Makassar yang kini sudah mulai mereda.
Makassar

Antrean BBM Subsidi Mereda, 80 Persen SPBU Sudah Kondusif

by NN Indonesia
14 September 2026
0

Antrean panjang BBM di SPBU Makassar yang kini sudah mulai mereda. NEWSNESIA.ID, Makassar, 14 September 2026 –...

Ilustrasi pengisian SPBU Modular CPI

Pertamina Gerak Cepat Urai Antrean BBM Makassar, Tiga SPBU Modular Dibuka

14 September 2026
F.hms

Disnakertrans Gorontalo Tingkatkan Kompetensi CPMI Hadapi Pasar Internasional

14 September 2026
Foto. Hms

Pansus Ranperda Jamsostek DPRD Boltim : Pelajari Strategi Gorontalo Perluas Perlindungan Pekerja

14 September 2026

Yura Yunita Jadi Kado Manis HARFEST 2026, Transaksi UMKM Capai Rp5,66 Miliar

14 September 2026

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

14 September 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi R-APBD di tahun 2027.

Gorontalo Pasang Target PAD Rp473 Miliar Lebih di 2027, Tambahan Sektor Tambang Masih Terbuka

14 September 2026
f.ist

Mahasiswa KKN Tematik UNG Desa Huangobotu Edukasi Tanggap Darurat Bencana kepada Siswa SDN 01 Kabila Bone

13 September 2026
f.ist

Harfest Perkuat Posisi Gorontalo Pusat Ekraf di Indonesia

13 September 2026
f.hms

Spektakuler, 47 Tim Meriahkan Gorontalo Karnaval Karawo

13 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.