Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Mekanisme Pembayaran THR Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

by Redaksi NN
9 Mei 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (f.istimewa)

 

NewsNesia.id -(NN)- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rilis Kemnaker RI, dalam SE tersebut, Menaker ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (09/05).

Di SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,”kata Menteri Ida.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” tambahnya.

Dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kata Ida, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,”kata Ida mengutip SE THR.

Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata Ida.

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣(im/net)

Tags: Idah FaiziahMenteri Ketenagakerjaan RIperusahaanTHR
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom
Headline

Polisi Tegaskan Situasi Kamtibmas Kondusif Pasca Insiden di Pegunungan Bintang

3 Oktober 2023
f.ist
Headline

Aparat Gabungan TNI-Polri Evakuasi Lima Jenazah KKB di Oksibil

3 Oktober 2023
Headline

Gorontalo Catatkan Inflasi Terendah Secara Nasional

3 Oktober 2023
Next Post
Danrem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, Kolonel Czi Bagus Antonov Hardito bersama Ibu Ny. Gusti Bagus Antonov Hardito, melakukan kunjungan kerja (kunker) perdana ke Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Sabtu (9/5/2020), disambut dengan tradisi adat.

Kunker Perdana di Gorut, Danrem 133/Nani Wartabone Disambut Secara Adat

Ilustrasi- industri.co.id

Usulan PSBB Buol Disetujui Menkes RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (f.istimewa)

Begini Mekanisme Pembayaran THR Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

3 tahun ago
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib. (foto. anki/nn)

Simak Beberapa Tahapan Dalam Penetapan DCT oleh KPU Kota Gorontalo

11 jam ago

Terima Massa Demonstrasi, Fadjri Arsyad Tegaskan Soal Ini

1 hari ago
Aliansi Solidaritas Perempuan Merdeka Gorontalo menggelar aksi tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. (foto. ist)

Diwarnai Sikap Represif Polisi, Aliansi Solidaritas Perempuan Gorontalo Tetap Tuntut Omnibus Law Dibatalkan

3 hari ago

Bawaslu Provinsi Gorontalo Terus Maksimalkan Pengawasan Sampai ke Pengawas Adhoc

1 hari ago
Pertemuan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto disela Rakornas TP2DD di Jakarta. (foto. prokopim)

Marten Pastikan Kota Gorontalo Siap Terapkan Transaksi Keuangan Digital Sepenuhnya

6 jam ago
Pada Seminar Nasionan dan Festival Kebudayaan oleh Fakultas Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Sosiolog UNG berbicara tentang konflik pengelolaan sumber daya alam yang ada di Pohuwato. (foto. ft/istimewa)

Di Forum Seminar Nasional, Sosiolog UNG Bicara Tentang Konflik Pengeloaan SDA di Pohuwato

10 jam ago
Minuman Es Kelapa Muda.(f.istimewa)

Usaha Es Kelapa Muda Menjanjikan, Sehari Segini Besaran Keuntungan Diperoleh!

7 bulan ago
RS Bhayangkara Presisi Gorontalo. (foto. bidhumas/polda)

Fasilitas Memadai, Masyarakat Umum Bisa Berobat di RS Bhayangkara Pakai BPJS

4 bulan ago
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Pohuwato, Arfan Dalanggo

Draf Regulasi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Begini Respon Gerindra Pohuwato

3 hari ago

Terbaru

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom
Headline

Polisi Tegaskan Situasi Kamtibmas Kondusif Pasca Insiden di Pegunungan Bintang

by Redaksi NN
3 Oktober 2023
0

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom JAYAPURA-NN-  Situasi Kamtibmas di...

Pertemuan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto disela Rakornas TP2DD di Jakarta. (foto. prokopim)

Marten Pastikan Kota Gorontalo Siap Terapkan Transaksi Keuangan Digital Sepenuhnya

3 Oktober 2023
f.ist

Aparat Gabungan TNI-Polri Evakuasi Lima Jenazah KKB di Oksibil

3 Oktober 2023

Gorontalo Catatkan Inflasi Terendah Secara Nasional

3 Oktober 2023

Wujudkan Pemilu Damai, Polri Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

3 Oktober 2023
Pada Seminar Nasionan dan Festival Kebudayaan oleh Fakultas Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Sosiolog UNG berbicara tentang konflik pengelolaan sumber daya alam yang ada di Pohuwato. (foto. ft/istimewa)

Di Forum Seminar Nasional, Sosiolog UNG Bicara Tentang Konflik Pengeloaan SDA di Pohuwato

3 Oktober 2023
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib. (foto. anki/nn)

Simak Beberapa Tahapan Dalam Penetapan DCT oleh KPU Kota Gorontalo

3 Oktober 2023

Meski Pasokan Masih Aman, Perumdam Pohuwato Minta Warga Berhemat Air Bersih

2 Oktober 2023

Terima Massa Demonstrasi, Fadjri Arsyad Tegaskan Soal Ini

2 Oktober 2023

Bawaslu Provinsi Gorontalo Terus Maksimalkan Pengawasan Sampai ke Pengawas Adhoc

2 Oktober 2023
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.