NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, mengumumkan dua rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dalam Pemilu 2024.
Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan atas jumlah penduduk Kabupaten Gorontalo sebanyak 405.484 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 40 kursi sebagaimana keputusan KPU 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Rancangan ini dimumumkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dan masukan dari masyarakat atas rancangan Dapil ini sejak 23 November hingga 6 Desember 2022.
Ketentuan, dalam penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan Dapil dimaksud, secara tertulis harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/ partai politik atau identitas diri berupa foto copy KTP bagi perseorangan.
Selanjutnya, dokumen penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada KPU atau website resmi KPU.(NN)