
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Seorang lelaki paruh baya berinisial S (47) warga Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus mendekam di penjara setelah diketahui mencabuli anak dibawah umur.
Diketahui, gadis kecil (sebut saja Bunga) yang baru berusia 12 tahun itu, adalah anak tiri dari pelaku. Aksi bejat si Ayah tiri itu terungkap setelah ibu kandung dari korban yang merupan istri dari pelaku mengetahui hal tersebut.
“Iya benar korban yang masih berusia 12 tahun ini merupakan anak tiri dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Puhuwato Iptu Saipul Kamal, Kamis 04/03/2021).
Kejadian sekitar pukul 07:30 WITA, saat itu ibu korban melihat suaminya (pelaku) akan keluar dari jendela kamar anaknya (korban) dan dalam keadaan telanjang. Sontak sang ibu lari kekamar sang anak dan mendapati anaknya juga sudah tidak mengenakan busana.
Saat ditanya apa yang terjadi, si anak mengaku bahwa dia sudah cabuli oleh ayah tirinya.
Bunga, mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan laknatnya itu dengan cara memainkan dan menggesek-gesekan (maaf) alat kelaminnya hingga menyentuh kelamin korban dan sesekali menggunakan tangan.
Pelaku di jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak (perbuatan cabul) pasal Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan/atau maksimal 15 tahun, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pohuwato.(mus/NN)