Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Belum Memenuhi Syarat, Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi III Belum Ditindaklanjuti BK Gorontalo Utara

by Editor
28 Oktober 2025
in Daerah, DPRD Gorut, Gorontalo Utara
Reading Time: 1 min read

NEWSNESIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, belum menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi III.

Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, menyebut hasil analisa menunjukkan aduan dimaksud belum memenuhi beberapa syarat format sebagaimana tata beracara di Badan Kehormatan.

“Berdasarkan hasil analisa dan sesuai tata beracara di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, aduan ini belum bisa kami tindaklanjuti karena ada beberapa syarat formal yang belum dipenuhi,” ungkap Fitri, usai pertemuan BK bersama Tim Pakar DPRD, saat membahas laporan yang disampaikan Mahasiswa Kabinet Merah Putih BEM UNG, diruang kerja Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Selasa (28/10/2025).

Fitri, menerangkan BK wajib memenuhi ketentuan Kode Etik dan Tata Tertib DPRD dalam menangani setiap proses aduan. BK kata Fitri, adalah Badan resmi, maka semua prosedur harus dijalankan sesuai aturan.

“Jangan sampai kami menyalahi kode etik atau tata tertib DPRD,” kata Fitri.

Lanjut Fitri, pihak pengadu wajib melampirkan sejumlah dokumen resmi, agar laporan dapat di register secara sah.

Jika yang melapor adalah organisasi kata Fitri, maka organisasi itu wajib melampirkan fotocopy KTP, Akta Notaris, serta AD/ART organisasi.

“Karena dokumen tersebut belum lengkap, maka laporan ini belum bisa diregister,” kata Fitri.

Lanjut Fitri lagi, BK DPRD Gorontalo Utara akan menyampaikan surat resmi kepada pihak pengadu terkait hasil pemeriksaan awal.

Dengan demikian kata Fitri, proses penanganan aduan baru dapat dilanjutkan jika seluruh persyaratan formal telah dipenuhi.

“Namun ada batas waktu, waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat formal terhitung sejak surat resmi disampaikan BK ke pengadu sebagaimana beracara di BK. Sehingga lewat batas waktu itu aduan tersebut tidak bisa lagi di proses,” jelas Fitri. (Prin) 

ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Gubernur Gusnar Ismail saat beraudiensi dengan Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Gubernur Gusnar Dukung Penuh Temu Jurnalis, Libatkan Pelajar dan Mahasiswa

21 Mei 2026
f.hm/nn
Headline

Kejari Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana 

21 Mei 2026
f.kominfo
Kotamobagu

BNN Usulkan Bangun Kantor di Kotamobagu, Weny: Kita Fasilitasi

20 Mei 2026
Next Post
f.ist

Peringatan Sumpah Pemuda 2025, Teguhkan Semangat Persatuan Pemuda

Upacara sumpah pemuda di lingkungan Kantah Kota Gorontalo

Kantah Kota Gorontalo Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pemkot Gorontalo Resmi Mengganti sejumlah nama ruas jalan. (Sumber foto : wsy/dsh)

Jalan Palma Ganti Nama, Masyarakat Kota Gorontalo : Kira Ganti Aspal

3 hari ago

Belum Memenuhi Syarat, Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi III Belum Ditindaklanjuti BK Gorontalo Utara

7 bulan ago

Pendaftaran Magang Dalam Negeri Mulai Dibuka, Cek Syaratnya Disini

11 bulan ago
f.kominfo

BNN Usulkan Bangun Kantor di Kotamobagu, Weny: Kita Fasilitasi

2 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
f.kominfo

Pemkot Kotamobagu Bakal Selaraskan Perda – KUHP Baru dan Optimalkan Posbakum

2 hari ago
f.kominfo

Pemprov Gorontalo Suntik Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

1 hari ago
f.hms

Tampil Sederhana Saja

1 hari ago

Kejari Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

3 bulan ago
Foto : Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E.

Benar Orang Desa Tidak Pakai Dollar…….

4 hari ago

Terbaru

Headline

200 Paket Sembako untuk Warga Boalemo

by NN Indonesia
22 Mei 2026
0

NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mewakili Anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie,...

f.hms

Wagub Idah ke Duta Bahasa; Literasi itu Penting!

22 Mei 2026
f.hms

Cegah Korupsi dari Lingkungan Keluarga

22 Mei 2026
f.hms

Gusnar Ismail Bumikan Indonesia Asri di Gorontalo

22 Mei 2026
f.hms

Penas Petani Nelayan ke XVII Terus Dimatangkan

21 Mei 2026
f.kominfo

Gubernur Gusnar Dukung Temu Jurnalis Gorontalo

21 Mei 2026
f.kominfo

Pemprov Gorontalo Suntik Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

21 Mei 2026
f.hms

Tampil Sederhana Saja

21 Mei 2026
Gubernur Gusnar Ismail saat beraudiensi dengan Jurnalis Gorontalo.

Gubernur Gusnar Dukung Penuh Temu Jurnalis, Libatkan Pelajar dan Mahasiswa

21 Mei 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana 

21 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.