
NEWSNESIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, belum menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi III.
Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, menyebut hasil analisa menunjukkan aduan dimaksud belum memenuhi beberapa syarat format sebagaimana tata beracara di Badan Kehormatan.
“Berdasarkan hasil analisa dan sesuai tata beracara di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, aduan ini belum bisa kami tindaklanjuti karena ada beberapa syarat formal yang belum dipenuhi,” ungkap Fitri, usai pertemuan BK bersama Tim Pakar DPRD, saat membahas laporan yang disampaikan Mahasiswa Kabinet Merah Putih BEM UNG, diruang kerja Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Selasa (28/10/2025).
Fitri, menerangkan BK wajib memenuhi ketentuan Kode Etik dan Tata Tertib DPRD dalam menangani setiap proses aduan. BK kata Fitri, adalah Badan resmi, maka semua prosedur harus dijalankan sesuai aturan.
“Jangan sampai kami menyalahi kode etik atau tata tertib DPRD,” kata Fitri.
Lanjut Fitri, pihak pengadu wajib melampirkan sejumlah dokumen resmi, agar laporan dapat di register secara sah.
Jika yang melapor adalah organisasi kata Fitri, maka organisasi itu wajib melampirkan fotocopy KTP, Akta Notaris, serta AD/ART organisasi.
“Karena dokumen tersebut belum lengkap, maka laporan ini belum bisa diregister,” kata Fitri.
Lanjut Fitri lagi, BK DPRD Gorontalo Utara akan menyampaikan surat resmi kepada pihak pengadu terkait hasil pemeriksaan awal.
Dengan demikian kata Fitri, proses penanganan aduan baru dapat dilanjutkan jika seluruh persyaratan formal telah dipenuhi.
“Namun ada batas waktu, waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat formal terhitung sejak surat resmi disampaikan BK ke pengadu sebagaimana beracara di BK. Sehingga lewat batas waktu itu aduan tersebut tidak bisa lagi di proses,” jelas Fitri. (Prin)



















