
NEWSNESIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menggelar sidang agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota legislatif (Aleg), Senin (9/2/2026).
Dengan dibacakan putusan tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan etik dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggota DPRD Gorontalo Utara telah berakhir.
Ketua BK, Fitri Yusuf Husain, mengatakan pembacaan putusan tersebut masih bersifat tertutup dan belum dapat disampaikan ke publik.
“Pembacaan keputusan hari ini masih tertutup. Putusan itu nantinya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Fitri menegaskan penanganan perkara aduan warga terkait dugaan kode etik salah satu anggota legislatif telah diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Seluruh tahapan kata Fitri, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan, dilakukan secara efektif dan mengacu pada aturan resmi.
“Batas waktu 60 hari kerja telah kami selesaikan. Prosesnya berjalan efektif dan sesuai dengan aturan tata beracara di DPRD,” terang Fitri . (Prin)






















