NEWSNESIA.ID – Branch Manager dari Kredit Plus Gorontalo, Rona Ahmad mendatangi Mapolresta Gorontalo Kota didampingi kuasa hukumnya guna melaporkan salah satu oknum karyawannya.
Kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, SH.MH menjelaskan bahwa kliennya melaporkan karyawan berinisial FP atas dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu atau Fitnah atau pencemaran nama baik.
“Karena FP kerap memfitnah serta telah menuduh tanpa bukti bahwa klien kami telah melakukan penipuan kepada konsumen, namun klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut,” ungkap Rongki, Rabu (6/12/2023).
Lawyer yang dikenal sebagai pengacara rakyat itu juga menyebut bahwa dari pengakuan kliennya.
“Justru karyawannya tersebutlah yang terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sejumlah konsumen di Kredit Plus,” jelasnya.
Sementara BM Kredit Plus, Rona Ahmad juga turut menegaskan bahwa selama ini apa yang dilakukan oleh FP sebagai bawahannya di kantor terkait sejumlah permasalahan dengan beberapa konsumen itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.
“Saya dituduh dan difitnah maka kami menempuh jalur hukum ini,” tegasnya.