
NN – BPI Danantara hari ini secara resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan
yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu,
tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik
global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis
kinerja perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun
sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rosan Roeslani, Kepala BPI Danantara, menataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.
Kompensasi Tetap Diberikan, Namun Lebih Sesuai Fungsi BPI Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tambah Rosan.
Struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan
tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.
Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of
State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk
menjaga independensi pengawasan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang
lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi,
efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi
untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan
mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah
BPI Danantara. Rosan menyampaikan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan
berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan.
“Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” jelasnya.(rls)























