
NEWSNESIA.ID – Bagi anda selaku konsumen ingin punya kenderan motor listrik, kini pemerintah secara resmi memberikan subsidi. Itu dikhususkan pada pembelian motor listrik nilainya mencapai Rp 7 juta per unit.
Menarik lagi, subsidi pemerintah tersebut diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik pada tahun ini. Sebagaimana dikemukakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Adapun jenis motor listrik yang disubsidi dimaksud tentu berdasarkan kriteria sudah ditetapkan pemerintah. Begitu pula sasaran bagi calon penerima bantuan subsidi sudah ditetapkan.
“Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” terang Febrio Nathan.
Disamping itu kata Febrio mengingatkan, bagi produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
“Target penerima bantuan ini diutamakan kepada UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan bisa juga pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” jelasnya.(nn)
Sumber:PMJNews