
NEWSNESIA.ID – Sosialisasi seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo mulai melaksanakan tahap Sosialisasi di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (6/3/2023).
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh para Tim Seleksi (Timsel) yang telah diamanahkan oleh KPU Gorontalo.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Ramli Mahmud memaparkan ada 16 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon Anggota.
“Ini 16 syarat yang acuannya kita pakai berdasarkan perintah undang-undang dan KPU Pusat,” jelas Ramli.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan dari peserta sosialisasi yakni terkait proses pengunduran diri para calon Anggota dari jabatan baik dari jabatan politik maupun jabatan pemerintahan/publik.
Hal tersebut mendapat sorotan karena salah satu peserta forum mempertanyakan bagaimana jika komisioner KPU atau Bawaslu juga ikut mencalonkan sementara mereka masih menjabat.
“Hal ini memang masih sering menjadi perdebatan dan akan kami konsultasikan bersama seluruh Timsel, sejauh yang saya pahami memang belum ada regulasi atau peraturan KPU yang terang membahas ini,” ungkap Anggota Timsel, Erman Rahim.
Ia juga menambahkan terkait pengunduran diri. Pihaknya menegaskan bahwa harus ada surat yang secara resmi menerangkan yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
“Semisal ada PNS jabatan Kepala Sekolah maka pegangan kita itu BRH atau surat pengunduran diri bahkan harus disertai surat keputusan instansi terkait tempatnya menjabat,” pungkasnya.
Terakhir Anggota Timsel lainnya, Husin Ali menegaskan bahwa Timsel membuka ruang sebesar-besarnya untuk saran dan masukan.
“Karena kami memang menyediakan wadah tersebut, terlebih bagi teman-teman media yang menjadi corong informasi ke masyarakat,” tukasnya.


















