NEWSNESIA.ID – Untuk menciptakan masa kampanye yang kondusif, aman, nyaman, serta mengedukasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para peserta Pemilu 2024 baik dari Parpol maupun Calon Anggota DPD.
Lantas apa saja hal penting tersebut, berikut penuturan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder yang digelar di Hotel Citi Mall, Jumat (24/11/2023).
Pertama, memahami PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dengan baik. Kata Opan hal ini sangat penting bagi Parpol dan Calon Anggota DPD agar selama masa kampanye tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan peserta Pemilu 2024.
“Semua sudah ada aturannya disitu (PKPU Nomor 15 tahun 2023) jadi sangat penting peserta Pemilu 2024 memahami aturan itu,” tegas Opan.
Kedua, mengenai lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan untuk dilakukan pemasangan bahan kampanye/APK juga tak kalah penting diperhatikan oleh para peserta.
“Sangat jelas di pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023, semoga para peserta Pemilu bisa komitmen untuk mematuhi,” ungkapnya.
Hal terakhir yang disampaikan Opan Hamzah ialah terkait kampanye melalui sarana media baik cetak, online, elektronik hingga penggunaan berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lainnya.
“Untuk iklan atau berkampanye melalui media masa cetak, online maupun elektronik itu tidak perlu melaporkan ke penyelenggara namun waktunya diatus saat Januari 2024, sementara untuk akun media sosial diharapkan untuk dilaporkan terlebih dahulu ke KPU,” terangnya.
Masa kampanye akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.