KlikSulteng.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperketat pengawasan orang masuk di wilayah perbatasan dengan provinsi lain. Ini untuk mencegah penyebaran Corona Virus masuk wilayah Sulteng.
Selain pemeriksaan setiap orang yang masuk, Pemprov Sulteng akan membatasi jam masuk wilayah Sulteng. Ditetapkan jam masuk Sulteng yakni dari pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA. Diluar jam itu, perbatasan akan ditutup, tidak dapat dilalui kendaraan apapun.
Ini disampaikan Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., saat memimpin rapat pelaksanaan kebijakan tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid -19 di Sulteng, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Senin, (23/3/2020).
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan rapat ini dilaksanakan untuk dapat memastikan epektifnya pelaksanaan Intruksi Gubernur kepada Bupati dan Walikota Nomor , 443/157/BPBD Tanggal 23 Maret 2020 . terkait dengan pencegahan dan antisipasi penyebaran covid -19 di Sulteng.
Salah satu isinya pelaksanaan pengawasan yakni keluar masuknya orang di perbatasan.
Gubernur Longki meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi segera menindaklanjuti dilapangan, penempatan perugas Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan yang diambil dari Puskesmas terdekat.
Selanjutnya Gubernur Longki meminta Kadis Perhubungan menyurati seluruh Gubernur yang berbatasan dengan Sulteng. Dimana untuk epektifnya pelaksanaan pengawasan di perbatasan akan diberlakukan batas waktu melintas di perbatasan mulai pukul 06.00 WITA S/d pukul 22 .00 Wita.
“Selebihnya ditutup untuk sementara waktu dalam masa pencegahan Covid -19. dan harus berkoordinasi dengan Polda melalui Dirlantas,” kata Gubernur Longki.
Rapat tersebut dihadiri , Asisten I, II dan III, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala RSUD, Undata , Anutapura, Madani, Kepala KKP , Kepala BPKAD, Kepala BPSDM , Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Humas dan Protokol.(hms/im)