NEWSNESIA.ID – Owner CTR Kosmetik, Giansari Mokodompit akhirnya bisa bernafas lega usai produknya akhirnya mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya wanita yang akrab disapa Gia itu mengaku bahwa untuk mengembangkan bisnis kosmetiknya tidaklah mudah.
“Serangkaian proses telah kami lalui, hingga akhirnya bisa sampai dititik ini, sudah mendapat izin dari BPOM,” cerita Gia ke Newsnesia.id, Kamis (6/7/2023).
Namun meski telah mendapat izin dari BPOM, Gia menjelaskan bahwa produknya tersebut belum pernah sama sekali dipasarkan atau beredar di masyarakat di daerah manapun.
“Jadi kami itu masih proses pengiriman sampel, nah selesai tahap ini baru kita bisa produksi dan lalu diedarkan ke masyarakat,” jelasnya.
Nantinya kata Gia CTR Kosmetik yang dibawah manajemennya ini akan produksi seperti Cream siang, Cream malam, Sabun, dan Toner akan diedarkan di Gorontalo, Manado, hingga ke Makassar.
“Semoga secepatnya seluruh prosesnya kita selesaikan sehingga bisa segera diedarkan ke masyarakat dan yang terpenting kami telah memiliki izin dari BPOM sehingga ini aman dan layak digunakan,” tandasnya.
Sementara pihak BPOM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa 4 brand CTR Kosmetik Telah terdaftar di BPOM.
“Kami cek memang sudah terdaftar,” ungkap pihak ULPK.
Untuk terkait prosedurnya, apa yang dilakukan oleh CTR Kosmetik kata pihak ULPK sudah sesuai sebagaimana mestinya suatu produk Kosmetik.
“Karena harus ada izin dulu baru boleh dipasarkan,” singkat ULPK BPOM Gorontalo.
ULPK BPOM Gorontalo juga memberi imbauan kepada masyarakat agar dalam menggunakan produk-produk kecantikan atau kosmetik bisa melakukan Ceklit.
“Yakni cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kadaluarsanya itu yang dimaksud Ceklit jadi kalau dikemasannya gak jelas, label, gak ada izin edarnya, dan tidak dicantumkan tanggal kadaluarsanya dipastikan produk itu belum ada izin BPOM,” tegas pihak ULPK.