Kliksulteng.id – Dua kasus pencurian motor di Tolitoli, berhasil diungkap Polres Tolitoli. Kedua kasus tersebut, terjadi berselang tiga hari di dua lokasi yang berbeda.
Selasa (21/1/2020), Polres Tolitoli menggelar konferensi pers terkait kedua kasus tersebut. Konferensi pers di Aula Parama Satwika Makopolres Tolitoli ini, dipimpin langsung Wakapolres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh,SH, didampingi Kasat Reskrim Felix A. Saudale,SH dan Kasubag Humas Polres Tolitoli AKP Moh.Rizal Hi Bandi.
Kasus pertama kata Wakapolres, terjadi tanggal 14 Januari 2020 pukul 17.00 wita. Korban memarkir motornya di jalan Samratulangi Tuweley Kecamatan Baolan, atau didepan rumah makan sari laut.
Korban kata Wakapolres, kemudian melakukan aktifitas sehari-hari hingga pukul 21.00 wita, saat berniat memindahkan motor temannya yang berdekatan dengan motornya, tiba-tiba kaget lantaran tidak mendapati lagi motornya diparkiran tersebut.
“Malam itu juga korban langsung melaporkan kehilangan motor ke kepolisian,” kata Wakapolres.
Berdasar pada laporan korban, penyelidikan langsung dilakukan. Tak lama kemudian, di Kelurahan Tuweley, aparat menemukan motor korban ditemukan terparkir dirumah salah seorang warga berinisial A.
“A yang diduga pelaku ini langsung diamankan beserta barang bukti ke Makopolres Tolitoli, dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020, disertai penahanan dari tanggal 16 Januari 2020 hingga 20 hari,” ungkap Wakapolres.
Selang beberapa hari kemudian ditempat yang berbeda, kasus serupa kembali terjadi, tanggal 17 Januari 2020, di Desa Tende Kecamatan Galang.
Malam itu, pukul 18.25 wita korban keluar rumah menuju rumah keponakannya dengan mengendarai motor. Sesampainya ditujuan korban lupa mencabut kunci motor yang telah diparkir.
“Kurang lebih 5 menit ditinggalkan, korban sempat melihat ada laki-laki berdiri disamping motornya, dan langsung membawa kabur motor korban,” ujar Wakapolres.
Korban kemudian melapor ke Polres Tolitoli. Pencarian langsung dilakukan saat itu oleh Unit Buser Polres Tolitoli bersama aparat Polsek Galang. Di Desa Sabang Kecamatan Galang, didapati sebuah motor dengan tipe dan jenis yang sama, sementara diduduki oleh seorang pria.
“Interogasi dilakukan anggota dilokasi, dan pria berinisial S ini mengaku mencuri motor tersebut,” kata Wakapolres.
S yang diduga pelaku pencurian motor ini langsung ditahan sejak 18 Januari 2020, berikut barang bukti juga diamankan. Kedua tersangka kata Wakapolres, dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, yang ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Andis/Adv)