
Kliksulteng.id – DR (21) dan AV (23) tidak berkutik saat diciduk tim Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bonbol, di kediaman salah seorang warga Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (22/1/2020).
Keduanya adalah narapidana (Napi) kasus pengeroyokan yang ditahan di Rutan Kelas II Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan melarikan diri saat bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah itu, September 2018 silam.
Dilansir dari hulondalo.id, penangkapan kedua DPO ini berawal dari laporan polisi Polres Banggai Polda Sulteng dan informasi dari masyarakat, dimana 2 tersangka yang sudah menjadi DPO beberapa tahun ini, berada di rumah seorang warga Gorontalo di Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Berbekal informasi itu, Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango bersama Tim Resmob Polda Gorontalo langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Kedua DPO itupun tak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolsek Kabila Polres Bone Bolango.
“Untuk sementara, Para pelaku dititip di rutan Polsek Kabila Polres Bone Bolango menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Banggai,” Ujar salah satu Personil Tim Resmob.(Jeff/KL)