
NewsNesia.id, GORONTALO – Gelombang aksi demonstrasi menolak Undang Undang Omnibus Law di Gorontalo masih berlanjut, Senin (12/10/2020). Unjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa yang terpusat di Simpang Lima Telaga kembali ricuh. Puluhan demonstran diamankan polisi.
Termasuk 2 orang di antaranya adalah wartawan. Masing-masing bernama Niken Mokoginta dari 60dtk.com dan Hamdi dari kronologi.id. Bahkan dalam melakukan kegiatan peliputan aksi unjuk rasa ini, seorang wartawan kontributor liputan6.com, Arfandi Ibrahim malah diintimidasi oleh oknum polisi.
“Saya diminta suruh hapus gambar. Katanya kami ini wartawan memberitakan secara tidak berimbang. Karena dia (oknum polisi) itu terus memaksa, maka terpaksa saya hapus,” ujar Arfandi, dikutip dari Hulondalo.id.
Gambar yang dimaksud Arfandi itu aksi penangkapan dan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap sejumlah massa aksi.
Sementara itu, Niken Mokoginta saat dihubungi mengatakan, dia ikut diamankan polisi saat meliput aksi unjuk rasa yang berlokasi di simpang lima Kota Gorontalo tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, langkah yang diambil aparat tersebut sejatinya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena unjuk rasa sudah berujung anarkis.
“Tindakan yang kita lakukan adalah menyemprotkan air water canon, menembakkan gas air mata, kemudian dikerahkan pasukan anti huru-hara,” terang Wahyu.
Terkait kejadian yang menimpa wartawan saat meliput, Wahyu mengaku masih akan melakukan krosscek lebih jauh lagi. Namun mantan Kapolres Bone Bolango ini menghimbau agar wartawan saat meliput peristiwa serupa agar melengkapi diri dengan identitas yang lengkap, seperti membawa id card.(al-NN)