
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – KPU Kabupaten Boalemo hanya menerima 15 partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga batas waktu pendaftaran ditutup, Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.
Sementara 3 Parpol lain dari total 18 Parpol tak kunjung mengajukan Bacalegnya. Dari sebanyak 15 Parpol mendaftarkan tersebut yakni,
- PDI Perjuangan (PDI-P)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PBB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Buruh
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
“Ada 3 Parpol tidak mendaftarkan Bacalegnya. Yakni PSI, PKN dan Partai Umat,” jelas Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu bersama Anggota KPU Boalemo Devisi Teknis, Jan P. Tuna.
Lanjut kedua komisioner KPU Boalemo ini menerangkan, dari 15 Parpol mendaftarkan itu tercatat 347 orang Bacaleg tersebar di 3 daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Boalemo. Berdasarkan rekapan hasil pengajuan partai politik, ada 3 Parpol tidak melengkapi kuota kursi daerah pemilihan.
Diantaranya, Partai Hanura tidak mengisi Dapil 1 (Tilamuta cs) dengan kuota kursi 10 orang Bacaleg. Di Dapil 2 (Dulupi-Wonosari) hanya terisi 7 orang Bacaleg dari 8 kuota kursi disediakan. Untuk Dapil 3 (Paguyaman-Paguyaman Pantai) lengkap sesuai kuota 7 kursi Bacalegnya.
Sedangkan, Partai Gelora di masing-masing Dapil hanya mengisi 6 orang Bacalegnya. Begitu pula Partai Garuda di Dapil 1 mengisi 3 orang Bacaleg, di Dapil 2 hanya 5 orang Bacaleg dan Dapil 3 memenuhi seluruh kuota kursi sebanyak 7 Bacaleg.
Berdasarkan jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024, saat ini memasuki verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Sementara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Dilanjutkan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023. Sedangkan pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPRD pasca masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dimulai 14 September sampai 20 September 2023 dan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 Nomvember 2023.
“Kami tentu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai politik yang sudah mengajukan Bacalegnya. Demikian pula kepada Kapolres Boalemo bersama jajaran, komisioner Bawaslu serta media massa turut mengawal jalannya tahapan pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Boalemo,” beber Asra Djibu.(nn)




















