
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Hingga pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ditutup, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA, hanya 15 partai politik yang mengajukan Bacaleg di KPU Kabupaten Gorontalo sementara tiga partai lainnya tidak mendaftarkan Bacaleg.
Parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo yakni
- PPP
- PDI Perjuangan
- Partai NasDem
- PKS
- PAN
- PKB
- PBB
- Partai Gerindra
- Partai Perindo
- Partai Hanura
- Partai Golkar
- Partai Demokrat
- Partai Ummat
- Partai Gelora
- PSI
“Sementara tiga partai lainnya masing-masing PKN, Partai Garuda dan Partai Buruh tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Gorontalo,” jelas Kadir Mertosono, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Adapun total bakal calon yang diajukan 15 Parpol disemua Dapil sejumlah 540 orang terdiri dari Laki-laki 311 dan Perempuan 229.
Adapun rincian jumlah bakal calon setiap Dapil :
1. Dapil Gorontalo 1 berjumlah 113 (Lk 67 dan Pr 46)
2. Dapil Gorontalo 2 berjumlah 110 (Lk 66 dan Pr 44)
3. Dapil Gorontalo 3 berjumlah 71 (Lk 36 dan Pr 35)
4. Dapil Gorontalo 4 berjumlah 54 (Lk 33 dan Pr 21)
5. Dapil Gorontalo 5 berjumlah 89 (Lk 50 dan Pr 39)
6. Dapil Gorontalo 6 berjumlah 103 (Lk 59 dan Pr 44)
Untuk selanjutnya dokumen Syarat Bakal Calon akan dilakukan verifikasi administrasi selama 40 Hari mulai tgl 15 Mei s.d 23 Juni 2023 dan hasilnya kami akan sampaikan ke Parpol dan Parpol dapat memperbaikinya selama 14 Hari mulai tgl 26 Juni s.d 9 Juli 2023.
“Kami mengapresiasi atas partisipasi parpol dalam tahapan Pencalonan. Kami mengucapkan terima kasih kepada stake holder dan teman teman Media Massa yang telah mengawal tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab Gorontalo oleh Parpol di KPU Kabupaten Gorontalo,” tandas Kadir Mertosono.(NN)





















