
NEWSNESIA.ID – Presiden Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengatur perizinan investasi Minuman Keras (Miras) atau beralkohol.
Namun mesti kini diizinkan, hanya ada 4 Provinsi yang dapat mengedarkan Miras secara bebas, yakni Bali, NTT, Papua dan Sulawesi Utara.
“Syaratnya tetap memperhatikan budaya serta kearifan lokal di 4 Provinsi yakni Bali, Papua, NTT, dan Sulut,” tulis lampiran Pepres tersebut dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2/2021).
Tak hanya mengatur industri Miras secara Makro, Presiden Jokowi juga mengizinkan industri Miras eceran dengan syarat lokasi khusus.
“Jaringan distribusi dan tempatnya khusus, bidang usaha industri Miras eceran bisa berpartisipasi mendorong pertumbuhan ekonomi,” tertuang dalam daftar 44 dan 45 lampiran III Pepres.
Hingga saat ini pro-kontra terhadap kebijakan Presiden Jokowi ini terjadi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai generasi bangsa bisa makin rusak.
Tak terkecuali di Sulawesi Utara, banyak warga net nampak mendiskusikan hal ini di grup-grup Media sosial, ada yang mendukung ada juga yang menolak. (AnQ-NN)