NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Dalam upaya memantau serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Anggaran COVID-19, Kejati Gorontalo bersama Kapolda memanggil 6 kepala daerah se-Provinsi Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha yang hadir memaparkan realisasi anggaran COVID-19 dihadapan Kejati dan Kapolda. Kata Marten total ada Rp. 42,9 Milliar yang bersumber dari APBD (Refocusing dan Realokasi) Kota Gorontalo digelontorkan untuk COVID-19.
“Di Kota Gorontalo capaian kami perihal penyerapan telah mencapai 58,44% dari APBD yang bersumber dari dana transfer yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil,” papar Marten.
Lebih lanjut Wali Kota Marten menjelaskan bila penyerapan anggaran tersebut difokuskan pada 3 Aspek yakni, “insentif kesehatan, penyaluran bansos dan dana untuk kegiatan kesehatan lainnya,” jelasnya.
5 Kepala daerah lainnya juga ikut memaparkan realisasi penggunaan anggaran COVID-19 di masing-masing wilayah. Langkah dinilai baik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Setelah pertemuan pihak Kejati yang bekerja sama dengan Polda Gorontalo turut memberikan arahan terkait pemanfaatan anggaran untuk selalu memperhatikan prosedur dan Perundang-undangan yang berlaku. (Adv)