
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Sikap tegas diambil Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM), Kotamobagu terhadap salah satu Ruko di pasar 23 Maret 2025.
Tindakan itu diambil disebabkan pemilik Ruko menunggak pembayaran retribusi tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, menyatakan kepatuhan membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.
“Kewajiban membayar retribusi harus ditaati. Kami mengingatkan pedagang yang sudah tempati Ruko maupun kios di pasar 23 Maret untuk penuhi kewajibannya,” tegasnya mengingatkan
Lanjut dirinya berkata, tindakan tegas penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan sekaligus peringatan agar tidak menunggak kewajiban membayar retribusi
“Ini langkah tegas penegakan Perda dan kami sudah limpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” tegas Apri. (*/NN)





















