
NEWSNESIA.ID – Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Tentang Tata Tertib, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib itu, disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara yang ke 8 di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Kamis (31/10/2024).
Paripurna DPRD Gorontalo Utara yang ke 8 Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib itu, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau dan Ridwan Riko Arbie.
Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib itu ditetapkan langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum secara tertulis dengan pernyataan sikap fraksi setuju atau tidak disampaikan secara lisan oleh juru bicara.
Penyampaian pandangan umum secara tertulis itu sendiri merupakan usulan langsung dari Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Golkar, Lukum Diko, dan disetujui bersama oleh seluruh Anggota DPRD Gorontalo Utara yang ada.
Deisy, mengatakan dari 4 fraksi yang ada di DPRD Gorontalo Utara, semuanya telah menyetujui dan berharap rancangan Peraturan DPRD Gorontalo Utara tentang Tata tertib itu segera ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Deisy, pun langsung mengetuk Palu Sidang, setelah seluruh Anggota DPRD Gorontalo Utara menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Gorontalo Utara tentang Tata tertib itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
“Terimakasih atas persetujuan dari saudara-saudara semua,” kata Deisy. (Prin)





















