NEWSNESIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada setiap perusahan untuk wajib memberikan cuti dan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya secara penuh tanpa cicil paling lambat 7 hari sebelum idul fitri.
Hal ini sebagaimana tindak lanjut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengatakan bahwa setiap pengusaha berkewajiban membayarkan THR kepada pekerja sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan tata pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Setiap pimpinan perusahaan harus mematuhi ketentuan dalam pemberian cuti lebaran kepada pekerja. Jika tetap mempekerjakan di hari libur resmi maka pengusaha wajib memberikan upah lembur sebagaimana ketentuan yang berlaku.” ucap Wardoyo Pongoliu yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dalam siaran persnya,Kamis (28/03/2024).
Senada, Penyidik (PPNS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo M.Yodi Panto Biludi juga menegaskan perihal sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, pengenaan denda 5 persen hingga pembatasan operasional usaha.
“Yang perlu diingat Ingat bahwa sekalipun sanksi ini sudah dikenakan, tidak menggugurkan kewajiban membayar THR kepada karyawan,” imbuhnya.(NN)