Kadis DPPKBP3A Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki. (foto. pia/nn)
Newsnesia.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo memberikan pendampingan hukum atas dugaan kasus pencabulan anak.
Seperti yang diungkapkan Kepala DPPKBP3A, Eladona Oktamina Sidiki pada Selasa (6/2/2023) bahwa pihaknya segera menghubungi pihak keluarga saat menerima informasi dugaan pencabulan terhadap seorang anak.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan guna memenuhi hak korban atas pendampingan hukum yang akan dilalui.
“Jadi kalau fungsi kita itu lebih dominan ke korbannya karena untuk melindungi hak-hak si korban ini. Baik anak maupun perempuan. Nah, dalam konteks ini kan korbannya anak, sehingga pada saat pihak keluarga dari si korban ini memberikan informasi ataupun melapor ke P2TP2A, itu tim kami langsung melakukan upaya-upaya gerak cepat penanganan dengan cepat. Tindak cepat temu, cepat tuntas. Jadi sudah didampingi sampai dengan ke pihak kepolisian,” jelas Eladona.
Proses pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A tersebut meliputi pemeriksaan, BAP, hingga pendampingan pelaksanaan visum.
“Karena sekarang sudah berproses di Polda, karena hari Senin sudah selesai visum, jadi kita menunggu hasil resume visum nanti. Hasil resume visum dari Polda seperti apa, kita menunggu tahapan selanjutnya,” terang Eladona.
“Tetap pendampingan terus kita lakukan. Jadi kita mobilisasi, karena domisili dari korban ini berbeda-beda ada yang di pusat kota, ada yang dipinggiran. Nah, itu kita mobilisasi. Saya bersama tim, mereka diantar jemput untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Dirinya mengatakan upaya pencegahan kasus serupa juga telah dilakukan oleh P2TP2A, seperti sosialisasi pemahaman tindakan-tindakan yang negatif dan melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Kemudian yang berikutnya melindungi hak-hak korban, kita pun sudah memfasilitasi dengan keberadaan dari lembaga itu sendiri. Dalam hal ini P2TP2A, kemudian satgas PATBM, satgas TPA,” tuturnya.
Lebi khusus penyedia layanan pengaduan resmi yang telah disediakan untuk pihak korban guna meminimalisasi kekhawatiran keluarga akan tekanan sosial yang ada.
“Nah, kadang laporan itu, karena masyarakat sudah tahu mereka langsung melapor ke lembaga-lembaga itu jadi kita agak sedikit terbantu karena masyarakat sudah semakin bijak. Jadi hal-hal seperti ini tidak lagi di anggap sebagai aib mereka tidak sungkan sungkan untuk melapor untuk tadi mendapatkan hak hak mereka terutama perlindungan, hak-hak dari mereka terutama masalah anak dan perempuan,” ujarnya.
Hal itu kemudian juga diperjelas oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Nurhayati Abdullah Nurhayati Abdulla yang menjelaskan beberapa kendala utama seperti keterbukaan keluarga dengan berbagai tekanan sosial yang menganggap kasus tersebut akan merugikan sang korban.
“Jangan takut bapak dan ibu untuk berkoordinasi dengan PPA. Kita peduli kepada anak dan tidak ingin efeknya nanti di kemudian hari. Boleh jadi anak dari korban kekerasan seksual seperti ini nantinya akan menjadi pelaku bahkan menjadi predator anak jika problem dari anak ini tidak tuntas penanganan psikologis mereka,” imbuhnya.






















