
NEWSNESIA.ID GORUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara sejak pekan lalu telah melakasanakan program “Motabi Kambungu”.
Program yang digagas bupati setempat itu bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan, karena setiap instansi akan membuka posko di pusat kecamatan.
Menanggapi program itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte mempertanyakan tujuan dan landasan hukum dari kegiatan tersebut.
“Motabi Kambungu ini harus jelas tujuan untuk apa? Landasan hukumnya apa?” kata Matran, Senin (18/7/2022).
Menurutnya itu yang perlu diperhatikan baik-baik. Karena selama ini yang diketahui DPRD hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat menggunakan sistem jemput bola. Tetapi ia juga mengingatkan agar pelayanan yang ada di kantor tidak terbengkalai dengan adanya “Motabi Kambungu” tersebut.
“Saya kira pemkab mengantisipasi itu sistemnya, karena sampai saat ini, baik yang ditemui oleh DPRD dan keluhan masyarakat tidak ada jika dihubungkan dengan pelayanan saat Motabi Kambungu, dan kami DPRD akan melaksanakan evaluasi,” ujar Matran.
Ia juga menyampaikan kalau misalkan ada yang merasa bahwa program Motabi Kambungu tersebut mempunyai dampak negatifnya, ia mempersilahkan untuk melakukan pengaduan ke DPRD.
“Kalaupun ada kurangnya tentu ini satu bahan untuk kita lebih maksimalkan lagi, kalau ada yang dengan kritik itu bagus dan itu harus dihargai, yang penting kritikannya terukur sesuai dengan fakta dan data, agar menjadi acuan kami untuk mengawasi kegiatan itu,” kata Matran. (Rol)


















