
NEWSNESIA.ID, GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gorut Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Gorut, Senin (3/4). Di mana, seluruh fraksi menyatakan menerima penyampaian nota pengantar LKPj Bupati Gorut tahun anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Gorut, Deisy Sandra Datau mengatakan, pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana, tiap awal tahun, DPRD wajib menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah.
“DPRD secara kelembagaan memandang penting untuk dilaksanakan Paripurna penyampaian LKPj sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk evaluasi, dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem pemerintahan daerah,” kata Deisy.
Lanjut Ia menyampaikan, berdasarkan pasal 18 ayat 1 Permendagri nomor 18 Tahun 2020, LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara, berdasarkan pasal 14 ayat 1, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan.
“Serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan,” paparnya.
Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi capaian kinerja, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat.
“Kami selanjutnya akan melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPj diserahkan,” tandas politisi PDIP itu.
Pembahasan LKPj, DPRD Kabupaten Gorut nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (Rol)























