Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

ASN Hingga Aparatur Desa jadi Tim Kampanye Pemilu, Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

by Editor
20 November 2023
in Headline, Nasional, Pemilu 2024, Politik
Reading Time: 1 min read
Fhoto Ilustrasi ASN

NEWSNESIA.ID – Pemilu 2024 terhitung tinggal beberapa bulan lagi. Biasanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) paling sensitif ikut dilibatkan ataupun sengaja melibatkan diri dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

Nah, bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah mesti lebih berhati-hati di ajang Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi tegas dalam keterlibatan ASN. Ketentuan dimaksud seperti halnya diatur dalam pasal 280, pasal 493 dan pasal 494.

Bukan saja para ASN, ketentuan ini berlaku bagi hakim MK, komisaris BUMN/BUMD, ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur dan deputi gubernur BI. Begitu juga pejabat negara sedang menjabat pimpinan lembaga nonstruktural, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota badan pemusyawaratan desa.

Bila mana ada ASN terbukti melanggar pasal tersebut, maka siap-siap dikenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebagaimana tercantum dalam pasal 494 yang berbunyi, “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

Dalam Pemilu 2024, khususnya ajang Pemilu Presiden (Pilpres), ada 3 pasangan Capres-Cawapres ikut bertarung. Mereka masing-masing pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.(nn)

Tags: Aparatur DesaAparatur Sipil NegaraASNPemiluPilpres 2024UU Nomor 7 Tahun 2017
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Hasil Lobi Gusnar, BNPB Akan Bangun Infrastruktur Terdampak Bencana

10 Agustus 2026
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)
Gorontalo

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

9 Agustus 2026
Ekonomi

Nilai Tukar Petani Menguat, Kemiskinan Turun, Program Gusnar-Idah jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

8 Agustus 2026
Next Post

Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga

Cegah Kerawanan Tinggi pada Tahapan Kampanye, Fadjri Hadiri Raker Pencegahan Bawaslu RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Fhoto Ilustrasi ASN

ASN Hingga Aparatur Desa jadi Tim Kampanye Pemilu, Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

3 tahun ago

Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekedar Foto-foto

4 hari ago

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

1 minggu ago

DPP IKASMANSA Pusat Tutup Flamoria 75 Basketball 3×3

2 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

8 bulan ago

Flamoria 75 Fun Run & Puluhan Door Prize, Masih DPP IKASMANSA Gorontalo yang Stel

3 hari ago
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

2 hari ago
f.ist

Musprov PSAWI Gorontalo 2026, Hamzah Idrus Siap Gas Prestasi Ski Air!

5 bulan ago

Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

5 jam ago
F.IST

MAIKI Menang, 1000 Beasiswa Untuk Pengembangan Minat & Bakat Generasi Muda Sinjai

2 tahun ago

Terbaru

Daerah

Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

by NN Indonesia
10 Agustus 2026
0

Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan...

f.hms

Hasil Lobi Gusnar, BNPB Akan Bangun Infrastruktur Terdampak Bencana

10 Agustus 2026

DPP IKASMANSA Pusat Tutup Flamoria 75 Basketball 3×3

9 Agustus 2026
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

9 Agustus 2026

Flamoria 75 Fun Run & Puluhan Door Prize, Masih DPP IKASMANSA Gorontalo yang Stel

8 Agustus 2026

Nilai Tukar Petani Menguat, Kemiskinan Turun, Program Gusnar-Idah jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

8 Agustus 2026

Data BPS, Lapangan Usaha di Gorontalo Tumbuh Subur

8 Agustus 2026
ist

Angka Kemiskinan di Gorontalo Berhasil Ditekan

8 Agustus 2026
Kepala BPS Provinsi Gorontalo

Triwulan II Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Tertinggi se Sulawesi

7 Agustus 2026
ist

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Stabil Ditengah Efisiensi Anggaran

7 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.