Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

ASN Hingga Aparatur Desa jadi Tim Kampanye Pemilu, Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

by Editor
20 November 2023
in Headline, Nasional, Pemilu 2024, Politik
Reading Time: 1 min read
Fhoto Ilustrasi ASN

NEWSNESIA.ID – Pemilu 2024 terhitung tinggal beberapa bulan lagi. Biasanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) paling sensitif ikut dilibatkan ataupun sengaja melibatkan diri dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

Nah, bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah mesti lebih berhati-hati di ajang Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi tegas dalam keterlibatan ASN. Ketentuan dimaksud seperti halnya diatur dalam pasal 280, pasal 493 dan pasal 494.

Bukan saja para ASN, ketentuan ini berlaku bagi hakim MK, komisaris BUMN/BUMD, ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur dan deputi gubernur BI. Begitu juga pejabat negara sedang menjabat pimpinan lembaga nonstruktural, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota badan pemusyawaratan desa.

Bila mana ada ASN terbukti melanggar pasal tersebut, maka siap-siap dikenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebagaimana tercantum dalam pasal 494 yang berbunyi, “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

Dalam Pemilu 2024, khususnya ajang Pemilu Presiden (Pilpres), ada 3 pasangan Capres-Cawapres ikut bertarung. Mereka masing-masing pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.(nn)

Tags: Aparatur DesaAparatur Sipil NegaraASNPemiluPilpres 2024UU Nomor 7 Tahun 2017
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

25 Agustus 2026
f.hms
Headline

Gorontalo Usulkan HB Jasin dan Aloe Saboe Gelar Pahlawan

25 Agustus 2026
f.hms
Gorontalo

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

25 Agustus 2026
Next Post

Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga

Cegah Kerawanan Tinggi pada Tahapan Kampanye, Fadjri Hadiri Raker Pencegahan Bawaslu RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kabid Pertanahan PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Zakiya Baserewan saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

PUPR-PKP Gorontalo Percepat Sertifikasi Lahan BLK, Hibah ke Kementerian Ketenagakerjaan Ditargetkan Akhir Agustus

1 hari ago
Fhoto Ilustrasi ASN

ASN Hingga Aparatur Desa jadi Tim Kampanye Pemilu, Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

3 tahun ago
Foto (Humas)

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar EPPD 2026, Evaluasi LPPD Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara

24 jam ago
Foto istimewa

Gelar Bakti Sosial, Wujud Nyata Pengabdian OP PPNI Pohuwato untuk Masyarakat

24 jam ago
Ketua Percasi Provinsi Gorontalo, Beni Nento foto bersama para atlet yang berhasil sabet juara

Kejurprov Percasi Sukses Digelar, Enam Atlet ini Akan Wakili Gorontalo Berlaga di Kejurnas Banten

2 hari ago
f.hms

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

12 jam ago
Sosialisasi pariwara award 2026

Dorong Budaya Integritas, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Pariwara Antikorupsi 2026

1 hari ago

Juara 1 di Tingkat Provinsi, Posyandu Bone Bolango Wakili Gorontalo ke Nasional

4 hari ago

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

9 jam ago
Kesepakatan ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kuasa Direktur PT Salisty Jaya Mandiri, Rifki Indrakusuma,

Pemkab Pohuwato dan PT Salisty Jaya Mandiri Teken Kesepakatan Normalisasi Dua Sungai

1 hari ago

Terbaru

Headline

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

by NN Indonesia
25 Agustus 2026
0

Oleh: Silvi Aris Arlinda, S.I.Kom., M.I.Kom- Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Slamet Riyadi Di tengah budaya komunikasi...

f.hms

Gorontalo Usulkan HB Jasin dan Aloe Saboe Gelar Pahlawan

25 Agustus 2026
f.hms

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

25 Agustus 2026
f.hms

Japan.Nus dan Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gotontalo

25 Agustus 2026
Foto istimewa

Gelar Bakti Sosial, Wujud Nyata Pengabdian OP PPNI Pohuwato untuk Masyarakat

24 Agustus 2026
Foto (Humas)

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar EPPD 2026, Evaluasi LPPD Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara

24 Agustus 2026
Kabid Pertanahan PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Zakiya Baserewan saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

PUPR-PKP Gorontalo Percepat Sertifikasi Lahan BLK, Hibah ke Kementerian Ketenagakerjaan Ditargetkan Akhir Agustus

24 Agustus 2026
Karawo Gorontalo curi perhatian di KKI 2026.

UMKM Gorontalo Catat Lonjakan Penjualan 186,8 Persen di KKI 2026, Kopi Mulai Bidik Pasar Jepang

24 Agustus 2026
Sosialisasi pariwara award 2026

Dorong Budaya Integritas, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Pariwara Antikorupsi 2026

24 Agustus 2026
Inspektorat Gorontalo saat mengikuti zoom meeting bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Inspektorat Jenderal Kemendagri Mulai Survei Pendahuluan Pengawasan di Provinsi Gorontalo

24 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.