
NEWSNESIA.ID – Pemilu 2024 terhitung tinggal beberapa bulan lagi. Biasanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) paling sensitif ikut dilibatkan ataupun sengaja melibatkan diri dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.
Nah, bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah mesti lebih berhati-hati di ajang Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi tegas dalam keterlibatan ASN. Ketentuan dimaksud seperti halnya diatur dalam pasal 280, pasal 493 dan pasal 494.
Bukan saja para ASN, ketentuan ini berlaku bagi hakim MK, komisaris BUMN/BUMD, ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur dan deputi gubernur BI. Begitu juga pejabat negara sedang menjabat pimpinan lembaga nonstruktural, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota badan pemusyawaratan desa.
Bila mana ada ASN terbukti melanggar pasal tersebut, maka siap-siap dikenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebagaimana tercantum dalam pasal 494 yang berbunyi, “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.
Dalam Pemilu 2024, khususnya ajang Pemilu Presiden (Pilpres), ada 3 pasangan Capres-Cawapres ikut bertarung. Mereka masing-masing pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.(nn)





















