Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

ASN Hingga Aparatur Desa jadi Tim Kampanye Pemilu, Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

by Editor
20 November 2023
in Headline, Nasional, Pemilu 2024, Politik
Reading Time: 1 min read
Fhoto Ilustrasi ASN

NEWSNESIA.ID – Pemilu 2024 terhitung tinggal beberapa bulan lagi. Biasanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) paling sensitif ikut dilibatkan ataupun sengaja melibatkan diri dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

Nah, bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah mesti lebih berhati-hati di ajang Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi tegas dalam keterlibatan ASN. Ketentuan dimaksud seperti halnya diatur dalam pasal 280, pasal 493 dan pasal 494.

Bukan saja para ASN, ketentuan ini berlaku bagi hakim MK, komisaris BUMN/BUMD, ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur dan deputi gubernur BI. Begitu juga pejabat negara sedang menjabat pimpinan lembaga nonstruktural, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota badan pemusyawaratan desa.

Bila mana ada ASN terbukti melanggar pasal tersebut, maka siap-siap dikenai tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebagaimana tercantum dalam pasal 494 yang berbunyi, “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

Dalam Pemilu 2024, khususnya ajang Pemilu Presiden (Pilpres), ada 3 pasangan Capres-Cawapres ikut bertarung. Mereka masing-masing pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.(nn)

Tags: Aparatur DesaAparatur Sipil NegaraASNPemiluPilpres 2024UU Nomor 7 Tahun 2017
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

SPPG Bisa dapat Penilaian Bintang, Ini Syaratnya

10 Oktober 2026
f.hms
Headline

Idah Tinjau Rumah Seruni, Akan Diresmikan Istri Wapres

10 Oktober 2026
f.hms
Headline

Terima Bonus, Atlit Bangga dapat Perhatian Besar dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
Next Post

Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga

Cegah Kerawanan Tinggi pada Tahapan Kampanye, Fadjri Hadiri Raker Pencegahan Bawaslu RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Fhoto Ilustrasi ASN

ASN Hingga Aparatur Desa jadi Tim Kampanye Pemilu, Siap-Siap Dipenjara 1 Tahun

3 tahun ago

Tutup Program Pemagangan 2026, Disnaker Gorontalo Dorong 90 Peserta Terserap Dunia Kerja

2 hari ago
f.hms

Atlit Peraih Medali Asean Games 2026 Asal Gorontalo Terim Bonus dari Gubernur Gusnar

1 hari ago
f.hms

Terima Bonus, Atlit Bangga dapat Perhatian Besar dari Gubernur Gusnar

1 hari ago
Foto hms

Rencana Pembangunan Flyover Gorontalo Indah Memasuki Tahap Feasibility Study

2 hari ago

Administrasi Rampung, Telaga Biru Siap Hadapi Liga 4

2 tahun ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 bulan ago
f.hms

Gusnar Respon Dugaan Pungli di Samsat Limboto

2 hari ago
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontal Mohamad Trizal Entengo-f.ist

Terkait Keputusan Gubernur Soal IUP KUD Dharma Tani, Karo Hukum Pemprov;  Jika Keberatan, Tempuh Jalur Konstitusional

7 bulan ago
f.hms

Idah Tinjau Rumah Seruni, Akan Diresmikan Istri Wapres

10 jam ago

Terbaru

f.hms
Headline

SPPG Bisa dapat Penilaian Bintang, Ini Syaratnya

by NN Indonesia
10 Oktober 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan dan menghadirkan...

f.hms

Idah Tinjau Rumah Seruni, Akan Diresmikan Istri Wapres

10 Oktober 2026
f.hms

Terima Bonus, Atlit Bangga dapat Perhatian Besar dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
f.hms

Atlit Peraih Medali Asean Games 2026 Asal Gorontalo Terim Bonus dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
Foto hms

Rencana Pembangunan Flyover Gorontalo Indah Memasuki Tahap Feasibility Study

8 Oktober 2026

Terima Kunker DPRD Kab.Boalemo, PUPR-PKP Gorontalo akan Seriusi Keluhan Masyarakat

8 Oktober 2026

Tutup Program Pemagangan 2026, Disnaker Gorontalo Dorong 90 Peserta Terserap Dunia Kerja

8 Oktober 2026
f.hms

BPBD Provinsi Gorontalo Turun Atasi Karhutla di Bone Pantai

8 Oktober 2026
f.hms

Gusnar Respon Dugaan Pungli di Samsat Limboto

8 Oktober 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau didampingi Ketua TP PKK Boalemo, Ny. Hartati Moha Pagau pada rangkaian kegiatan Posyandu.(f.dok.pimpinan)

Rum Pagau Pastikan Pemerintah Dorong Peningkatan Layanan Posyandu

8 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.