NEWSNESIA.ID, GORUT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Aryati Polapa, menyambut baik disahkannya dua Ranperda menjadi Perda, atas usul inisiatif eksekutif. Masing-masing Perda Retribusi Jasa Usaha dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Aleg dari Dapil Atinggola-Gentuma Raya ini mengatakan, regulasi tersebut penting mengingat Kabupaten Gorontalo Utara memiliki sarana dan prasarana (Sarpras) dari kementerian yang sampai saat ini belum bisa dioperasionalkan. Sehingga Bupati Gorut mengusulkan Ranperda untuk dibuat peraturan daerah yang mengatur tentang hal itu.
Menurut politisi PDIP ini, sarana prasarana ini memiliki ketentuan dalam pemanfaatannya, yakni harus ada peraturan daerah dulu kemudian bisa dioperasionalkan.
Mantan Kadis Pendidikan Gorut ini menambahkan, dengan syarat yang sama juga maka akan terbuka lebar akses untuk mendapatkan anggaran lebih dari kementerian.
“Terbentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan bisa menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat, dan masyarakat selaku konsumen layanan mendapat kepuasan, rasa nyaman, ada rasa percaya terhadap penyelenggara pemerintahan daerah,” tambahnya.
Terakhir, Aryati mengatakan, untuk mundukung pelaksanaan Perda ini, sesegera mungkin dibuat Peraturan Bupati (Perbup), dan yang harus diutamakan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang tentunya dengan indikator yang terukur sehingga ketercapaiannya mudah dievaluasi, baik pemerintah daerah maupun DPRD.(mus/NN)