
NN, GORONTALO– Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo HHN alias Hamka, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejakasaan Tinggi Gorontalo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun 2022 di Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo sejak pagi hari, terkait proyek berbaderol Rp 5 miliar yang ditaksir menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.3 Miliar saat dirinya masih menjabat Pj Gubernur Gorontalo.
Status Hamka sebagai tersangka tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto, usai pemeriksaan.
Meski begitu, Kejati Gorontalo tidak lakukan penahanan terhadap HHN dengan alasan kesehatan.
Dalam perkara ini, Kejati Gorontalo sudah menetapkan sejumlah tersangka lain. Yakni mantan Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo MR, Kemudian RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo Provinsi Gorontalo, HD selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, serta AB selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.(*)


















