
NEWSNESIA.ID, GORUT – Menindaklanjuti aduan warga terkait dengan dugaan tindak penyelewengan setoran pajak yang diduga oleh Sekretaris Desa Titidu, Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Gorut pada Senin, (25/10/2021).
Wakil Ketua Komisi I, Mathran Lasunte menjelaskan, ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksankan oleh pihaknya bersama dengan pihak pelapor.
“Dan kedepan kita akan mengeluarkan rekomendasi dari hasil catatan dan temuan yang kami dapat selama pelaksanaan RDP tersebut namun itu masih dalam pembahasan internal Komisi I,” jelasnya.
Dugaan tindak penyelewengan setoran pajak tersebut kata Mathran telah melalui proses ditingkat inspektorat dan hasilnya ada tindak lanjut dari tim inspektorat.
“Dan dari informasi yang berkembang dalam RDP, sejumlah 30 persen yang telah disetorkan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah desa sesuai dengan instruksi dari kecamatan ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan kata Mathran, yakni penurunan jabatan satu tingkat.
Mathran menegaskan bahwa persoalan seperti itu tentu mendapatkan perhatian dari DPRD dan ketika berbicara soal sanksi maka itu diharapkan dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Terhadap rekomendasi yang nantinya akan diterbitkan oleh DPRD kata Mathran itu didalamnya ada memuat beberapa poin seperti masa waktu pengembalian penyetoran dan pajak yang sempat diselewengkan.
“Tentu diharapkan dilaksanakan tepat waktu dan tentunya untuk sanksinya akan kita tinjau lagi dan disesuaikan dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.(adv/rol)



















