Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

by NN Indonesia
23 Mei 2025
in Headline, Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Karo Penmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (f.hmsmabespolri)

NN– Setelah mendapat kecaman publik dengan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau ‘inses’. Para pelaku di balik grup tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian usai dilakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025, dalam pres rilies hang diterima newsnesia.id.

Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun seputar grup Facebook yang sempat meresahkan publik ini.

  1. Jumlah dan Identitas Tersangka

Polri telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Para tersangka terdiri dari admin dan anggota aktif grup tersebut. Mereka ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

  1. Peran dan Aktivitas Tersangka

• MR: Pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ia menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia” dan ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

• DK: Anggota aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. Ia menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.

• MS: Anggota aktif dengan akun “Mas Bro”. Ia membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.

• MJ: Anggota aktif dengan akun “Lukas”. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.

• MA: Anggota aktif dengan akun “Rajawali”. Ia mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.

• KA: Anggota grup “Suka Duka” dengan akun “Temon-temon”. Ia mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.

  1. Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.

  1. Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

• Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

• Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

• Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76E dan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

• Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

  1. Dua Grup yang Terlibat

Selain grup “Fantasi Sedarah”, polisi juga mengungkap keberadaan grup lain bernama “Suka Duka” yang memuat konten serupa. Kedua grup ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga menyebarkan konten pornografi yang mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

  1. Jumlah Anggota Grup

Grup-grup tersebut diduga memiliki ribuan anggota yang aktif berdiskusi dan berbagi konten terkait fantasi inses dan pornografi anak. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran dan keterlibatan yang luas di platform media sosial.

  1. Penyelidikan Motif Pelaku

Polisi masih mendalami motif para pelaku dalam membentuk dan mengelola grup-grup tersebut. Penyelidikan ini mencakup kemungkinan adanya jaringan lain dan potensi pelanggaran pidana tambahan.(rls)

Tags: Fantasi sedarahKaro Penmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu AndikoMabes Polri
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f-hm
Headline

Perkuat Sinergitas Penanganan Hukum, Kajari Kotamobagu – Bupati Boltim Teken MoU

12 Juni 2026
f.hms
Headline

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

11 Juni 2026
f.hms
Headline

Presiden RI Dijadwalkan Hadir pada Puncak PENAS 2026 di Gorontalo

11 Juni 2026
Next Post
Suasana majelis taklim rutin digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.(f.istimewa)

Dinkes Boalemo Rutin Gelar Majelis Taklim, Perkuat Ukhuwa dan Tingkatkan Etos Kerja

Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Latih Penyandang Disabilitas Olah Hasil Pertanian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Keterangan Foto : Rombongan Kontingen BPD HIPMI Gorontalo. (foto. RAP)

Berkelas! Sikap BPD HIPMI Gorontalo Tuai Pujian di Arena Munas XVIII   

3 hari ago
Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad.

Irwanto Ahmad ‘Iwan Dije’ Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Provinsi Gorontalo

16 jam ago
Karo Penmas

Fakta-fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

1 tahun ago
Suasana Munas HIPMI XVIII di Lampung.

Elegan & Bermartabat, Tokoh Senior Bangga Atas Sikap BPD HIPMI Gorontalo di Arena Munas XVIII

2 hari ago
Keterangan Foto : Pembukaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026.

Bersaing Dijalanan, Bersatu di Pangkalan’, Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Resmi Dihelat

1 hari ago
Keterangan Foto : Afifuddin Kalla saat memberikan apresiasi atas sikap loyal BPD HIPMI Gorontalo dibawah komando Ketum Ulie Anwar.

Setia Hingga Akhir, Afifuddin Kalla Puji Sikap Ketum Ulie Anwar & Kontingen BPD HIPMI Gorontalo

2 hari ago
f.hms

Media Center PENAS Siap Difungsikan

2 hari ago
f.hms

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

2 hari ago
Polisi saat melakukan penggerebekan judi domino di Desa Mohungo Boalemo.(f.istimewa)

Polres Boalemo Bongkar Praktek Judi Domino, Dua Oknum ASN Dibekuk

6 tahun ago
Gedung DKPp RI-(f.ist)

Ketua dan Anggota KPU Sulut Akan Diperiksa DKPP

3 tahun ago

Terbaru

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad.
Daerah

Irwanto Ahmad ‘Iwan Dije’ Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Provinsi Gorontalo

by NN Indonesia
13 Juni 2026
0

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad. Newsnesia.id - Musyawarah Daerah (Musda II) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)...

f-hm

Perkuat Sinergitas Penanganan Hukum, Kajari Kotamobagu – Bupati Boltim Teken MoU

12 Juni 2026
Keterangan Foto : Pembukaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026.

Bersaing Dijalanan, Bersatu di Pangkalan’, Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Resmi Dihelat

12 Juni 2026
Suasana Munas HIPMI XVIII di Lampung.

Elegan & Bermartabat, Tokoh Senior Bangga Atas Sikap BPD HIPMI Gorontalo di Arena Munas XVIII

11 Juni 2026
f.hms

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

11 Juni 2026
f.hms

Presiden RI Dijadwalkan Hadir pada Puncak PENAS 2026 di Gorontalo

11 Juni 2026
f.hms

Enam Extra Flight Layani Peserta PENAS

11 Juni 2026
f.hms

Sidak, Wagub Idah Temukan Sisa Makanan Menumpuk di SPPG

11 Juni 2026
f.hms

Wagub Idah ke Pelaku UMKM: Hindari Pinjaman ke Rentenir dan Pinjol

11 Juni 2026
f.hms

Media Center PENAS Siap Difungsikan

11 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.