GORONTALO-NN– Benar-benar fatal, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu kabupaten dan kota Provinsi Gorontalo diduga meloloskan salah satu orang peserta yang tercatat pernah menjadi pengurus partai politik pada 2022 silam, untuk Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili.
Perlu diketahui, sesuai penelusuran newsnesia.id, Erman Katili tercatat sebagai Sekertaris Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo. Nama Erman Katili, sebagai sekertaris pengurus provinsi, pernah menandatangani SK Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Kota Gorontalo periode 2022-2026 tertanggal 26 Juli 2022.
Sementara, Erman Katili juga namanya lolos dalam 12 besar Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sesuai dengan surat pengumuman Timsel Bawaslu Kabupaten dan Kota Provinsi Gorontalo, Nomor : 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023, dengan nomor pendaftar 013/CABKK-GRTL.GTL/2023.
Namun belum diketahui pasti apakah nama tersebut hanya kebetulan sama dengan peserta yang lolos Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Jika benar nama Erman Katili sebagai pengurus partai politik merupakan orang yang sama dengan nama yang diloloskan Timsel sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, maka ini fatal. Bertentangan dengan regulasi dan pedoman pembentukan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, dimana seorang calon harus 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik.
Sayangnya, Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo Ramli Mahmud, tak berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. WA yang terkirim tak dijawab, begitu pula panggilan berulang kali tidak direspon. Juga tak berhasil ditemui di kantor Timsel Bawaslu.
Hal ini mendapat sorotan serius dari berbagai pihak. Timsel diminta lebih berhati-hati dan jeli dalam menentukan siapa yang akan lolos. Bukan saja dari segia kualifikasi, tapi juga dari segi track record, agar sesuai dengan pedoman pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (NN)