GORONTALO-NN– Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo, Rami Mahmud, akhirnya memberikan tanggapan soal pengurus partai politik atas nama Erman Katili lolos 12 besar Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Kepada newsnesia.id, Ramli Mahmud, mengatakan, tanggapan soal Erman Katili yang pernah menjabat sebagai pengurus salah satu partai politik 2022 silam, telah melewati batas waktu sesuai jadwal pemberian tanggapan.
“Tanggapan hanya sampai 14 Juli, sementara tanggapan masyarakat soal yang bersangkutan masuk nanti pada 25 Juli dan 28 Juli ke kami,” jelas Ramli Mahmud.
Menindaklanjuti hal itu, kata Ramli Mahmud, sesuai keputusan Timsel, disetujui bahwa yang bersangkutan tidak ada dalam Sipol. Kemudian, menindaklanjuti permasalahan aduan tersebut akan dibuat berita acara aduan dan dilampirkan dalam berkas penetapan nilai peserta seleksi yang diserahkan ke Bawaslu RI.
“Berhubung tahapan sudah selesai, kewenangan selanjutnya kita serahkan ke Bawlsu RI karena pleno penetapan nilai sudah ada. Berita acara aduan juga sudah kami dilampirkan,” papar Ramli Mahmud.
Lebih lanjut Ramli Mahmud mengatakan, jika ada pihak-pihak yang tidak merasa puas, masih ada ruang aduan tanggapan. Itu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo saat fit and proper test.
Ditanya kenapa Timsel Bawaslu tidak menggali kepada peserta seleksi saat wawancara soal track record?, Ramli Mahmud mengatakan, yang digali Timsel saat wawancara hanya seputar makalah personal sebagaimana pedoman pembentukan Timsel.
Disinggung soal dugaan titipan organisasi tertentu?, atau karena kedekatan sesama kader organisasi tertentu di Timsel dengan Erman Katili sehingga sengaja diloloskan?, Ramli Mahmud berkilah. Ramli menegaskan soal organisasi itu hal lain.
“Tidak ada kaitan. Kita kerja profesional sesuai pedoman,” tegas Ramli Mahmud.
Diketahui, Erman Katili sebelumnya terdeteksi sebagai pengurus partai politik. Dalam sebuah dokumen yang beredar, pada Juli 2022, Erman Katili sebagai sekertaris partai tersebut, pernah menandatangani SK untuk pengurus partai yang ada di Kota Gorontalo. Sementara dalam ketentuan, calon penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu minimal lima tahun tidak menjadi anggota partai politik. (NN)