
Newsnesia.id – Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah jadi keniscayaan tak terkecuali bagi rakyat di Bone Bolango.
Tambang sudah jadi denyut nadi ekonomi bagi rakyat Bone Bolango. Namun setiap kali rakyat melakukan aktivitas pertambangan ada saja pihak yang menyebut mereka ilegal alias melakukan pertambangan tanpa izin (PETI).
Hal inilah yang kerap memicu konflik, gesekan antar rakyat. Ada yang mengatasnamakan LSM, pemerhati lingkungan, rakyat penambang semua jadi terbelah dengan kepentingan masing-masing.
Geram atas situasi tersebut, Praktisi Hukum sekaligus pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di Bone Bolango.
“Pemprov harus secepatnya mengawal hal ini, IPR harus segera diterbitkan atas 11 blok WPR itu,” tegas Rongki Ali Gobel, Sabtu 6 Juni 2026.
Kedua, Rongki juga berharap Pemprov dapat mengawal secara maksimal dan melakukan tindak lanjut di Kementrian untuk mempercepat progres IPR.
“Karena berkas dan dokumen untuk keperluan penerbitan perizinan itu sudah diserahkan semua, makanya Pemprov harus mengawal ini agar perizinan di Bone Bolango itu segera rampung,” tukasnya lagi.
Terakhir ia juga berharap, agar oknum atau pihak tertentu tidak serta merta selalu menuduh rakyat penambang melakukan PETI.
“Karena pada dasarnya seluruh regulasi, aturan dan persyaratan untuk pengajuan penerbitan izin telah diurus oleh rakyat penambang, hanya saja proses yang berbelit, lamban dan penuh ketidakpastian membuat semuanya jadi rumyam sementara disatu sisi roda perekonomian rakyat tidak boleh menunggu waktu selama itu,” tutupnya.



















