NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo kembali akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 1-14 Juni 2021 Mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, menindaklanjuti instruksi Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Senin (24/05/2021).
Sebelumnya ada 30 Provinsi yang diikutsertakan dalam pemberlakuan PPKM Mikro. Akan tetapi ada 4 Provinsi yang mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 yakni Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat, sehingga PPKM Mikro ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo dalam kesempatannya membuka acara Mubes IV SMPPN 56 /SMAN 3 Gorontalo (29/05/2021), menyampaikan, Provinsi Gorontalo juga turut akan memberlakukan hal ini sesuai dengan instruksi Ketua KCP-PEN.
“Hal ini juga telah kita persiapkan. Sehingga saya menghimbau kepada saudara-saudara sekalian untuk turut serta membantu Pemerintah, baik di tingkat desa/Kelurahan, kecamatan maupun provinsi,” imbau Wagub Idris.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk kembali pulih dari pandemi Covid-19 dan kembali menjalankan segala program dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.(jian/NN)