
NEWSNESIA.ID, GORUT- Terkait predikat disclaimer inovasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik.
“Bahwa memang sudah bisa diprediksi terkait dengan predikat tersebut,” ujar Hamzah saat diwawancarai beberapa awak media, Rabu, (20/9/2021).
Pria yang akrab disapa Bang HZ mengatakan, menurut pemantauannya terhadap OPD-OPD memang mereka bekerja, tetapi sangat teks book.
“Seharusnya cara bekerja mereka (OPD,red) itu mencari cara-cara baru bagaimana meningkatkan produktivitas diri (out of the box), bukan berkerja seperti biasa (as usual), seperti rutinitas,” jelasnya.
Menurutnya, bekerja itu harus ada loncatan-loncatan yang biasanya disebut inovasi atau terobosan-terobosan.
“Ya memang mereka bekerja. Ada anggaran, buat program yang itu-itu saja,” tambah Hamzah.
Inovasi daerah itu kata Hamzah, ada disektor perencanaan pembangunan apa-apa saja inovasi-inovasi yang diusulkan. Yang kemudian harus ada juga yang memimpin orkestrasi pemerintahan ini.
“Predikat disclaimer ini bagian dari salah satu lubang ketika Ridwan Yasin ketika itu masih aktif menjabat Sekda Gorut yang harusnya mengorganisir ini, hanya saja dia (Ridwan,red) terlalu asyik dengan agenda-agenda lain. Karena predikat ini masih dalam rentang Ridwan Yasin selaku Sekda Gorut,” tambah Hamzah.
Terkait predikat ini kata Hamzah, Bupati dan Wabup harus mengevaluasi terhadap OPD yang tidak memiliki terobosan atau inovasi, seharusnya diganti atau dicopot.
“Karena kalau OPD yang tidak memiliki inovasi tidak diganti, maka predikat disclaimer akan terulang lagi ditahun berikut,” pungkasnya.(adv/erol)





















