NEWSNESIA.ID – Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik melaporkan Sekretaris Daerah Gorut, Ridwan Yasin ke Polda Gorontalo, Senin (23/3/2021).
Laporan tersebut terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Ridwan Yasin di Sidang Kasus Korupsi GORR.
“Kenapa saya laporkan, sebab rakyat tidak boleh dibiasakan mengonsumsi berita hoaks, jelas saudara RY itu beri keterangan palsu,” ungkap Hamzah.
Ia juga menganalisis bahwa dalam keterangan palsu itu, Hamzah melihat RY seolah ingin menyebut semua tanggungjawab ada di Gubernur.
“Ada apa, dia bilang tidak terlibat teknis maupun non teknis nyatanya saat Gubernur beri kesaksian dia terlibat langsung kok, seolah hanya ingin sudutkan Gubernur,” jelasnya.
Hamzah berkata demikian bukan kapasitasnya sebagai kader Partai Golkar, namu sebagai wakil rakyat yang penting untuk memberikan edukasi.
“Kan saya ini orang hukum, saya tidak bermaksud membela Gubernur karena saya politisi partai Golkar melainkan saya hanya menyampaikan apa yang ketahui,” imbuhnya.
Dirinya juga membantah bahwa laporannya tersebut sebagai balasan atas laporan yang dibuat oleh Ridwan Yasin di Polres Gorut terkait Pencemaran nama baik.
“Tidak ada itu istilah barter, saya orang hukum, saya dilaporkan itu urusan lain dan ancamannya juga beda saya diancam hukuman 9 bulan dan laporan saya ini ancamannya 7 tahun,” tukasnya. (AnQ-NN)