
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Memasuki hari ke lima, Jumat (5/5/2023), belum ada satupun Partai Politik peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU, untuk Pemilu 2024.
“Sejak dibukanya waktu Pengajuan Bakal Calon, KPU Kabupaten Gorontalo telah siap menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dilakukan selama 14 Hari mulai tanggal 1.s.d 14 Mei 2023,” jelas Kadir Mertosono, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam keterangan tertulisnya..
Kadir menjelaskan, waktu pengajuan hari pertama s.d hari ketiga belas dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita dan untuk hari terakhir (keempat belas) mulai pukul 08.00 – 23.59 Wita.
“Hari ini tanggal 5 Mei 2023 (hari Kelima), belum terdapat Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo,” jelas Kadir Mertosono.
Terakhir Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya (KPU Kabupaten Gorontalo-red) akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh Partai Politik selama masa pengajuan bakal calon.(NN)





















