NewsNesia.id, LUWUK – Meski sudah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan petahan Herwin Yayim-Mustar Labolo (Winstar) masih memiliki peluang untuk kembali menjadi kontestan di Pilkada Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), 9 Desember 2020.
Peluang itu yakni lewat proses hukum, menggugat keputusan KPU Kabupaten Banggai No :50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020.
Jika di PTUN nanti, gugatan Winstar diterima, maka Winstar bisa kembali menjadi calon di Pilkada.
Makanya kubu Winstar yang didukung PDIP dan PKS masih optimis tetap menjadi kontestan di Pilkada nanti.
Seperti yang disampaikan pada saat konferensi pers, usai penetapan KPU, Rabu (23/9/2020), tim Winstar bahkan bisa kembali masuk sebagai kandidat, dengan nomor urut 3.
Pendukung Winstar diharap untuk tenang, menunggu keputusan upaya hukum yang akan ditempuh nanti.(im-NN)