NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan agenda tanggapan termohon, pada tanggal 3 Februari 2021.
Salahsatu yang dipersiapkan, Jumat (29/1/2021) KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pembukaan kotak suara, di gudang penyimpanan. Disaksikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, sebanyak 31 kotak suara yang dibuka untuk mengambil dokumen C hasil KWK, formulir C daftar hadir DPTB, formulir C peberitahuan pemilih, yang menjadi materi yang diadukan.
Meski pembukaan kotak tersebut berjalan lancar, namun yang menjadi sorotan kenapa anggota Bawaslu yang hadir menyaksikan tidak menandatangani Berita Acara (BA) pembukaan kotak. Sikap Bawaslu itu memicu tandatanya besar. Padahal pembukaan kotak suara merupakan hal krusial.
Alasan yang dilontarkan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Ka’aba, mengikuti perintah Bawaslu RI. Alexander menjelaskan, bukan kali ini Bawaslu tidak nenandatangani BA. Sebelumnya beberapa BA di KPU juga tidak ditandatangani.
“Tidak ada kewajiban Bawaslu menandatangani itu. Kita buat dalam bentuk LHP. Edaran Bawaslu RI, diawasi dan tidak perlu ditandatangani,” jelas Alexander.
“Saya lupa SE nomor berapa. Tapi konsultasi terakhir, kami menghadiri, mengawasi dan tidak menandatangani. Bawaslu punya mekanisme tersendiri, semuanya kita tuangkan dalam LHP,” tambah Alexander, Sabtu (30/1/2021).
Bukan saja Bawaslu, saksi dari Paslon Nomor 4 juga tidak menandatangani BA. Sementara pasangan calon 12 dan 3 tidak hadir menyaksikan pembukaan kotak suara.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani, dikonfirmasi mengatakan BA disodorkan ke Bawaslu yang hadir, namun pihak Bawaslu tidak menandatangani. (im-NN)