
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan upaya penguatan SPIP melalui pendampingan penyusunan risk register perangkat daerah lingkup pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari risiko strategis, risiko operasional, dan risiko kecurangan (fraud).
Kegiatan ini dimulai pada Badan Pendapatan Daerah dengan agenda membahas konteks Risiko, mengidentifikasi dan menganaliasi risiko yang berotensi menghambat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, serta menetapkan rencana tindak pengendalian yang tepat untuk memitigasi risiko yang teridentifikasi.
Pembahasan risk register oleh tim Inspektorat Provinsi Gorontalo dengan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daaerah Provinsi Gorontalo, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo dan pejabat terkait lainnya, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Senin (31/8/2026).
DR. Danial Ibrahim, SE, MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo mengapresiasi kegiatan ini karena penyusunan risk register sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meminimalkan dampak negatif dari potensi kerugian yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi
Kegiatan yang sama akan dilakukan pada seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo sampai dengan tanggal 24 September 2026.



















