
POHUWATO-NN – Salah satu gerai Alfamart di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo akhirnya benar-benar ditutup sementara oleh pemilik lahan, Senin (31/08/2026).
Bukan tanpa alasan, langkah tegas tersebut diambil oleh pemilik lahan menyusul gagalnya pihak pengelola melunasi sisa pembayaran sewa yang diduga telah jatuh tempo.
Pemilik lahan, Rahmat Pakaya kepada media ini menuturkan bahwa, tenggat waktu pelunasan tahap kedua yang seharusnya diselesaikan pada tanggal 19 Agustus 2026, telah dilampaui dan diperpanjang hingga hari ini.
Namun kata Rahmat, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban finansial tersebut belum juga dipenuhi.
“Saya sudah bersabar dan memberikan perpanjangan waktu, namun komitmen untuk membayar tahap kedua yang sudah tertuang dalam akta perjanjian kerja sama tidak ditepati. Oleh karena itu, saya terpaksa mengambil tindakan sepihak untuk menutup sementara gerai ini,” kata Rahmat tegas.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, aksi penutupan sementara gerai Alfamart tersebut, akan dilaksanakan sampai pihak pengelola memenuhi kewajiban pembayaran tahap kedua.
“Ini akan berlangsung sampai mereka memenuhi mereka punya kewajiban. Kalau malam ini dibayar, ya malam ini juga dibuka, kalau nanti besok, besok juga baru buka. Tapi kalau belum juga dibayarkan, DPRD Pohuwato katanya akan undang pihak Alfamart,” imbuhnya.
Dengan ditutupnya gerai Alfamart di Desa Teratai ini, diharapkan manajemen pusat dapat segera merespons dan menyelesaikan sengketa ini secara profesional agar aktivitas operasional bisa kembali berjalan normal.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kontrak kerja sama bisnis, khususnya dalam hal sewa-menyewa lahan.Mus


















