
NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk format pelaksanaan HPN 2027.
Langkah ini dilakukan setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan serta usulan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan mengenai HPN perlu dilakukan secara terbuka melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, ada pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, dengan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Komaruddin menilai beragam pandangan tersebut perlu menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman antarorganisasi pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Pembahasan mengenai HPN tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Rencana tersebut berkaitan dengan dasar hukum HPN yang masih merujuk pada regulasi pers lama, sementara kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menegaskan Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN ke depan. Menurutnya, pembahasan bukan untuk menentukan pihak yang paling berhak menjadi penyelenggara, melainkan mencari mekanisme yang dapat diterima seluruh elemen pers.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Melalui forum bersama tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, sekaligus membuka peluang penyempurnaan dasar hukum agar peringatan HPN ke depan semakin mencerminkan semangat persatuan dan kolaborasi seluruh insan pers Indonesia.




















