
NEWSNESIA.ID, Gorontalo, 1 September 2026 — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait perencanaan pembinaan dan pengawasan tahun 2026.
Pengawasan akan berlangsung selama delapan hari, mulai 1 sampai dengan 8 September 2026, dengan tujuan memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berjalan secara efektif serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Objek pengawasan mencakup sejumlah perangkat daerah, antara lain Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, beberapa Dinas Daerah, Badan Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Fokus pengawasan meliputi aspek keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kerja sama daerah. Pada aspek keuangan, perhatian diarahkan antara lain pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemenuhan anggaran wajib, pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah, keselarasan perencanaan dan anggaran dengan realisasi belanja, manajemen kas daerah, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta potensi anomali dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, aspek pembangunan mencakup capaian sasaran makro pembangunan, pelayanan publik mencakup kemudahan perizinan dan investasi, sedangkan kerja sama daerah diarahkan pada pemetaan serta pengembangan potensi daerah sesuai karakteristik Provinsi Gorontalo.


















