
GORONTALO-NN– Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan S. Dehi secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya Caleg yang merupakan keluarganya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.
Dalam rilies resmi yang diterima redaksi newsnesia.id, Selasa (7/11/2023), Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan Dehi menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekwen terhadap dirinya sebagai anggota KPU.
Berikut pernyataan terbuka Sowan Dehi, anggota KPU Kabupaten Gorontalo:
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
-
Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
-
Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota “menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye;
Maka dengan ini, untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme Serta Kewajiban Menerapkan Secara Konsekuen Prinsip Penyelenggara Pemilu, Saya menyatakan secara terbuka Memiliki Hubungan Keluarga / Saudara dengan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Propinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Gorontalo Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yakni Ibu Vivin W Dehi S.Kom dari Partai Ummat Daerah Pemilihan Wilayah III Propinsi Gorontalo, dan Bapak Roman Nasaru,SE.,MM dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Gorontalo 4 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 324 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun dan digunakan seperlunya.
Sowan Dehi menegaskan, dirinya tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota KPU, meski ada keluarganya yang ikut menjadi kontestan pada Pileg 2024.
Berikut surat pernyataan terbuka anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan S Dehi :